Pada dasarnya dalam dunia pers atau jurnalisme ada 2 (dua) istilah yg sering menjadi penentu apabila fakta dan kebenaran isi berita di pertanyakan, yaitu:
1. Hak jawab (Pasal 1 angka 11 UU Pers)
2. Hak koreksi (Pasal 1 angka 12 UU Pers)
Dua langkah ini ditempuh apabila kita sebagai orang atau pihak yg di beritakan merasa dirugikan, atau terdapat kesalahan dalam penulisan berita.
Apabila 2 hal tersebut tidak membuahkan Hasil maka kita bisa melakukan pengaduan ke dewan pers, dapat kita liat tata caranya di Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:
Pasal 5 UU Pers:
(1), Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Mengenai ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers, yang menjelaskan bahwa






