Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal Berlapis

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

RADARWAYKANAN.COM, – Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. 

Dirtipidum Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar hasil gelar perkara Bharada E dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. 

Penetapan tersangka berdasar laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga  Brigadir J.

Baca Juga  Miris !! Kakek gagal Incar Tante, Bayi 15 Bulan Jadi Sasaran Pelecehan

Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar penyelidikan dan penyidikan, sudah diperiksa 42 saksi. Termasuk didalamnya ahli unsur biologi kimia forensik. 

“Termasuk penyitaan barang bukti di TKP dan sudah diperiksa di laboratorium forensik,” kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers Rabu malam 3 Agustus 2022. 

Menurut Brigjen Andi Rian, Bharada E berada di Ditipidum. “Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan,” sebut dia. (*)

Baca Juga  Aksi Cabul Dosen di Ibu Kota Negara Baru Terungkap, Korbannya Siswi SMP

ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI RADARLAMPUNG DENGANLINK https://radarlampung.disway.id/read/642389/jadi-tersangka-bharada-e-dijerat-pasal-berlapis