Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang kerugian negara Rp4,6 miliar.
Bila tidak dibayar maka harta bendanya disita setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap. “Bila tidak ada harta benda, maka diganti penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tandas jaksa.
Setelah persidangan, pengacara Erna Susiana, Ari Fitra Anugrah menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan di sidang pekan depan.
“Kami keberatan, apalagi dengan uang kerugian negaranya. Kami akan sampaikan di pembelaan pekan depan,” tandasnya.
Diketahui dalam dakwaan jaksa, perbuatan keduanya, bermula saat tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja ke 195 sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng.
Kemudian, Erna bertemu dengan Riyanto untuk memperkenalkan Sistem elektronik pengadaan barang jasa untuk Kemendikbud bernama Siplah, ke para kepala sekolah.
Erna pun melakukan sosialisasi ke para kepala sekolah, bila perusahaannya bisa membantu penyediaan barang. Erna juga meminta akun dan password masing-masing kepala sekolah yang akan digunakannya untuk pemesanan barang.
Sekolah mengirimkan dana ke perusahaan milik Erna. Total ada 163 sekolah yang memesan via Erna.
Sekitar Oktober 2019 hingga Januari 2020, Erna membelanjakan barang kebutuhan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019 sebesar Rp9 miliar.
Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja (AFKIN) dana tersebut digunakan untuk pembiayaan penyediaan fasilitas akses rumah belajar seperti, perangkat tablet, perangkat komputer PC, laptop, Proyektor, perangkat jaringan nirkabel, hardisk eksternal dengan spesifikasi barang yang telah diatur sesuai dengan Permendikbud tersebut. Halaman 3
