Diduga Tak Kantongi Surat Perjanjian, Proyek Jembatan Way Umpu Jalan Terus

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Proyek perbaikan total jembatan Way Umpu Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan senilai Rp.23 Milliar lebih, diduga belum memiliki Surat Perjanjian ataupun Surat Perintah Kerja. Hal itu dapat dilihat di situs LPSE yang masih menyisakan 2 bintang yang berarti belum ada pemenang resmi. Dugaan tersebut semakin kuat karena Foreman proyek itu sendiri tidak yakin dan tidak tahu siapa yang memegang surat perjanjian atau surat perintah kerja, padahal mereka sudah bekerja memperbaiki jembatan tersebut, Kamis (4/3).

“Kalau proyek itu sudah dimiliki pemenang tender, maka di dalam pengumuman LPSE tidak ada lagi menyisakan Bintang. Namun pada proyek pengerjaan persiapan total jembatan way Umpu Kampung Negeri baru Kecamatan di jalan lintas Sumatera tersebut, baru hanya ada satu bintang yang berarti belum ada pemenang resmi, karena itulah perusahaan lain masih berhak melakukan gugatan. Buktinya dalam pengumuman LPSE tentang pengerjaan proyek itu masih menyisakan 2 Bintang dan belum terceklis semua,” ujar Narasumber Radar.

Baca Juga  4 Balon Kakam Tanjung Sari Siap Berkompetisi

Badru, sang foreman dari proyek perbaikan jembatan tersebut saat dikonfirmasi tentang Surat Perintah Kerja poyek tempat mereka bekerja juga bingung, dan mengatakan mungkin surat – surat tersebut dipegang oleh bosnya atau orang lain.

“Saya tidak tahu menahu mengenai hal itu mas. Mungkin saja sudah ada surat tersebut, tapi saya masih belum tahu siapa yang memilikinya,” jelasnya.

Dari perkataan sang foreman saja sudah terlihat bahwa Ia masih ragu untuk menegaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah memiliki surat izin maupun surat perintah kerja. Ketika ditanyakan juga mengenai orang yang lebih tau perihal proyek tersebut, lagi – lagi jawaban sang foreman hanya tidak tahu.

“Selain saya masih ada beberapa orang lagi sih mas yang sering mengawasi pekerjaan ini. Tapi saya juga masih belum tahu pasti terkait jabatan mereka apa dan bagaimana cara menghubungi mereka,” terus Badru.

Baca Juga  Kampung Karta Jaya Dekorasi Kampung Sambut HUT RI

Dalam pada itu Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020, jelas disebutkan bahwa pemenang tender akan memegang surat perjanjian atau surat perintah kerja sebagai bukti bahwa suatu pekerjaan sudah boleh dimulai.

Pasca munculnya berita ini , muncul pula dalam beberapa hari ini isu – isu bahwa pemenang dari proyek perbaikan jembatan Way Umpu ini menerobos dan langsung mengerjakan pekerjaan tersebut tanpa mengantongi Surat Perjanjian atau Surat Perintah Kerja (SPK Red). Hal ini juga didukung oleh ada banyak pekerja yang tidak tahu menahu persoalan surat – surat tersebut. Dan kalau itu benar adanya maka hal itu diduga sudah menyalahi Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 yang ada.

Baca Juga  Lewat Pamsimas, Kampung Gedung Harapan Ciptakan Sumber Air Bersih

Sampai sekarang, terdapat dua nama lain yang sering disebut oleh sang Foreman pekerjaan tersebut. Dua orang ini adalah JR dan HLS. Serta ada satu nama tambahan yang disebut sebagai Pimpro dari pekerjaan tersebut dengan inisial AL. Namun, saat ingin konfirmasi dengan ketiga orang tersebut, mirisnya wartwan media ini tidak mendapatkan nomor HP mereka, karena pekerja sama sekali tidak mau memberi tahu, dilapangan juga mereka jarang ada di lokasi dan terkesan ditutupi oleh para pekerja yang ada di dalam perbaikan Jembatan Way Umpu tersebut.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan Haji Juanda Alsya, S.T., .M.T. menyatakan tidak tahu menahu tentang proyek persiapan jembatan tersebut karena tidak ada hubungannya dengan Pemkab Way Kanan.

“Itu Proyek pusat jadi kami tidak bisa berkomntar ya,” jawab Juanda. (RWK/AT)