RADARWAYKANAN– Terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RD bersama rekan wanitanya RN di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung terancam dipecat.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Inspektorat Tubaba Perana Putera didampingi Irban V Muslim saat dihubungi via telepon, Jumat (24/03/2023).
Menurutnya, pihak Inspektorat Tubaba akan segera mengambil tindakan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pihaknya menunggu laporan dan koordinasi dari Disdikbud Tubaba terlebih dahulu selaku atasan dan unit kerja yang bersangkutan agar tidak overlap pemeriksaan.
“Jika terbukti terjadi perselingkuhan itu, maka dimungkinkan dapat diberikan sanksi sampai pemberhentian sebagai ASN tergantung telaah dan kesimpulan tim atas fakta dan ketentuan yang dilanggar. Dan untuk terkait dugaan unsur pidananya, kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Muslim.
