Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba Budiman Jaya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi peristiwa sebenarnya.
“Kita belum menerima laporan masuk atas dugaan kasus tersebut. Sebab itu, nanti kita akan meminta Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk segera mengkonfirmasi kebenaran pemberitaan dugaan perselingkuhan dengan memanggil oknum guru itu melalui pengawas untuk klarifikasi,” terangnya.
Lanjut dia, setelah diklarifikasi maka selanjutnya akan diserahkan ke Inspektorat dan BKPSDM untuk diambil tindakan jika memang yang bersangkutan terbukti ada pelanggaran sebagai ASN.
“Secepatnya akan kita panggil oknum guru tersebut, mungkin pada Senin atau Selasa pekan depan. Tentunya jika terbukti, maka pelanggaran ini sangat fatal sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
