oleh

Diduga Belum Kantongi Andalalin, Operasional PT Pesona Sawit Makmur Jadi Sorotan: Audit Lapangan Dituntut

-Umum-105 Dilihat

WAY KANAN (RWK) — Keberadaan PT Pesona Sawit Makmur di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian mengarah pada dugaan belum dimilikinya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meskipun lokasi perusahaan disebut berada sangat dekat dengan jalur utama yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.

Isu tersebut memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang mengatur dampak lalu lintas dari suatu kegiatan usaha. Sejumlah kalangan menilai keberadaan kendaraan operasional perusahaan, terutama angkutan logistik dan kendaraan bertonase besar, berpotensi memengaruhi keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan sekitar apabila tidak didukung kajian dan mitigasi yang memadai.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat dikonfirmasi terkait status dokumen Andalalin perusahaan tersebut. Ketiadaan klarifikasi itu justru memperkuat desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan Andalalin bukan sekadar dokumen administratif. Kajian tersebut merupakan instrumen penting untuk mengukur dampak operasional perusahaan terhadap pengguna jalan, termasuk risiko kemacetan, kecelakaan, kerusakan infrastruktur, hingga efektivitas rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi usaha.

“Jika benar suatu kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas belum mengantongi Andalalin sebagaimana yang dipersyaratkan, maka hal itu perlu menjadi perhatian serius regulator. Verifikasi harus dilakukan secara terbuka dan objektif,” ujar Ketua LSM DPP EMPPATI, M. Djalal Hafiz A., S.H.

Sorotan terhadap PT Pesona Sawit Makmur muncul di tengah meningkatnya tuntutan transparansi terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan skala besar yang beroperasi di daerah. Warga menilai pemerintah tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen di atas meja, melainkan harus memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi nyata di lapangan.

Tekanan publik juga semakin menguat setelah sebelumnya muncul berbagai pertanyaan mengenai aspek tata kelola perusahaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan terbuka. Dalam situasi seperti ini, sikap diam perusahaan dinilai kontraproduktif karena memunculkan ruang spekulasi yang semakin luas.

Djalal juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada pertanyaan publik mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, maka pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Yang dibutuhkan masyarakat adalah fakta, bukan spekulasi,” ujarnya.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh atas dugaan tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka untuk mengakhiri polemik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, publik menuntut adanya tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini telah berkembang dari sekadar pertanyaan administratif menjadi ujian transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha di daerah. Masyarakat kini menunggu jawaban berbasis fakta: apakah seluruh kewajiban perizinan telah dipenuhi, atau justru ada persoalan yang selama ini luput dari pengawasan.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT Pesona Sawit Makmur, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan. (RWK/AT)