Tujuan selanjutnya, memberi kesempatan kepada calon mahasiswa agar dapat memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN secara lintas wilayah. Lalu menyeleksi calon mahasiswa yang mengacu hasil UTBK maupun persyaratan lain yang ditetapkan bersama PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN
Untuk mengikuti UTBK-SNBT, sebaiknya calon mahasiswa benar-benar memahami ketentuan yang ditetapkan. Dilansir dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, untuk ketentuan umum, peserta SNBT hanya boleh mengikuti satu kali UTBK.
Hasil dari UTBK ini hanya bisa digunakan untuk mengikuti pendaftaran SNBT 2023.SNBT 2023 dilakukan mengacu hasil UTBK. Kemudian bisa ditambah kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi atau PTKIN.
Selain ketentuan tersebut, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan
– Memiliki Akun SNPMB
– Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Untuk siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan 2023 harus memiliki Surat Keterangan siswa Kelas 12. Begitu juga dengan peserta didik Paket C tahun 2023 yang berusia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2023
– Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat atau paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah. Untuk lulusan SMA sederajat dari luar negeri, harus ada ijazah yang sudah disetarakan

