Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengaku belum mengetahui adanya surat pernyataan yang diduga dibuat oleh korban itu.
“Surat apa?. Belum (dengar),” tanyanya, Rabu (16/3).
Menurut Atang, perkembangan proses pemeriksaan kini diambil alih oleh Polresta Bandarlampung.
Namun, bicara terkait surat itu, Atang mengaku saat ini kepolisian masih menangani kasus perkosaan yang menimpa korban.
“Itu kan berbeda (pidananya), mau dia mucikari kalau dia di bawah umur kan di bawah perlindungan orang tuanya. Kalaupun dia seperti itu proses hukumnya tetap, tapi sekarang proses yang sedang berjalan dia anak di bawah umur yang menjadi korban (perkosaan),” tandasnya.
Terpisah, Gindha Ansori Wayka selaku tim lembaga advokasi guru mengatakan, bisa saja surat itu dibuat korban di bawah tekanan
“Tapi yang jelas kalau memang ada siapa yang membuat kepentingannya untuk apa. Mungkin ada upaya intimidasi,” terkanya…….Baca halaman 3
