Ditambahkan, melalui pengungkapan kasus tersebut diharapkan ke depan tidak ada lagi tindak C3 di wilayah Lamtim.
Diketahui, Polres Lampung Timur mengamankan 4 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ternak.
Masing-masing, DN (43) dan AP (45) warga Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan. Kemudian, RL (44) warga Kecamatan Panjang Bandarlampung.
Kemudian, EW (48) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandarlampung.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, ke DN, AP dan EW tersangka diduga terlibat dalam kasus curat ternak di wilayah Kecamatan Way Bungur. Sementara, RL disangka sebagai penadah ternak curian.
Aksi pencurian itu mereka lakukan pada 17 Januari 2023 dan 8 Maret 2023.
Artikel ini juga telah tayang di Radarlampung dengan judul “Selama 5 Hari Ini, Polres Lamtim Sikat 12 Tersangka dari 9 Kasus C3” link https://radarlampung.disway.id/read/663731/selama-5-hari-ini-polres-lamtim-sikat-12-tersangka-dari-9-kasus-c3
