oleh

TOKOH MASYARAKAT CAHAYA MAS MINTA KEJARI USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA DESA DI KAMPUNGNYA

Way Kanan. Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Cahaya Mas, Sungkai Barat, Lampung Utara yang di Wakili oleh MARTEN HAIRIL, SWARDI dan SABAR  mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menyampaikan Petisi dan dukungan masyarakat untuk mengusut tuntas dugaan indikasi korupsi Dana Desa yang terjadi di daerah desa cahaya mas,

Kedatangan mereka sambut baik dan diterima secara langsung oleh Kasie Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja Kamis lalu. (21/10/2021).

Melalui Petisi tersebut, masyarakat Desa Cahaya Mas Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara mendukung penuh kepada Pihak Kejaksaan Negeri Lampura untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada realisasi Dana Desa (DD) yang terjadi Desa Cahaya Mas Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.

Merujuk pada PP 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara dan PP 43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi.

Masyarakat Desa Cahaya Mas Lampung ikut ambil bagian sebagai bentuk kepedulian dalam upaya pencegahan  tindak pidana korupsi pada realisasi Dana Desa (DD) di daerahnya untuk mewujudkan fungsi sosial kontrol sebagai masyarakat yang perduli dengan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara.

“ Kami sampaikan petisi dukungan terhadap Kejari Lampung Utara untuk menindak lanjuti laporan dengan pertimbangan sebagai berikut, Kami sebagai masyarakat Desa Cahaya Mas  tidak pernah di libatkan dalam kegiatan musyawarah desa (musdes) untuk membahas/merumuskan terkait penggunaan dana desa, Tidak ada keterbukaan informasi atau transparansi terkait penyusunan dan  penggunaan dana desa kepada masyarakat, penggunaan dana desa terkesan tertutup, Kami sebagai masyarakat  Desa Cahaya Mas  tidak pernah mengetahui terkait realisasi Dana Desa TA. 2020 Tahap dua (2) tanggal 04 juni 2020 terkait kegiatan Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengadaan sarana/prasarana  posyandu / polindes / PKD (Gedung / Bangunan Posyandu / Polindes / PKD) dengan anggaran sebesar Rp. 160.264.100, Kami sebagai masyarakat  Desa Cahaya Mas  tidak pernah mengetahui terkait realisasi Dana Desa TA. 2021 tahap satu (1 ) tanggal 29 maret 2021 terkait kegiatan penyelengaraan festival kesenian, adat/ kebudayaan dan keagamaan ( perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan , dll ) tingkat desa pada realisasi dana desa tahap 1 tanggal 29 Maret 2021 sebesar Rp.53.100.000,- selama ini semua kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan ,dll di lakukan secara swadaya atau sumbangan dari masyarakat, serta Kami masyarakat menyatakan bahwa ada beberapa titik pekerjaan yang tidak terealisasi secara maksimal seperti kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih ( sumur bor ) yang di anggarkan di tahun 2020 yang sampai saat ini hanya rampung atau selesai ditahapan pengeboran, casing dan mesin pompa ( Submersible ) saja untuk pembangunan Menara Air tidak dikerjakan sama sekali sehingga fungsi dari sarana tersebut tidak maksimal bagi masyarakat dan bahkan ada yang tidak berfungsi sama sekali, dan kami selaku masyarakat juga membenarkan terjadinya pemotongan gaji dan insentif di lingkungan aparatur Desa Cahaya Mas,

“Aparatur desa adalah bagian dari masyarakat, tindakan pemotongan ini menurut kami sangat tidak sesuai dan merupakan unsur dari perbuatan melawan hukum, oleh karena itu dengan tegas kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, untuk segera melakukan pemeriksaan serta mengupas tuntas terkait dugaan indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di desa kami,” ujar  Beberapa tokoh masyarakat Desa Cahaya Mas di depan Kantor Kejari Lampung Utara, sembari menyatakan kesiapan mereka untuk  demo dan aksi turun ke jalan untuk mengaspirasikan tujuan mereka menciptakan Desa Cahaya Mas yg bersih dan bebas dari korupsi. RWK I