[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Waykanan ( RWK) – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Kabupaten Waykanan Belum dapat memberikan izin Keramaian ( Pesta/Resepsi, Pernikahan /Sunatan).
Surat Camat Baradatu No : 300/09/BD/IX/2020 tanggal 29/9/20 Prihal Izin Keramaian a.n Juri Spd.MM Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu acara Pernikahan.Surat Camat Baradatu No:300/10/BD/X/2020 tanggal 01/10/20 Prihal Izin Keramaian a.n Mansur Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Acara Pernikahan 11/2020.
Menindak lanjuti permohonan sebagai mana surat diatas di sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Waykanan dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten belum dapat memberikan izin keramaian Pesta atau Resepsi, pernikahan atau Sunatan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pemilik wajib mencantumkan Protokol Covit Pada undangan, undangan harus mematuhi Protokol Covid 19, panitia harus menyediakan tempat cuci tangan,tisu dan handsanitizer. Mengatur jarak minimal 1,5 m dan Acara Resepsi dimulai pukul 07 sampai 17 wib.dan tidak diperbolehkan ada hiburan apa bila melebihi batas waktu yang ditentukan atau melanggar petugas dapat membubarkan acara tersebut.
Jumlah tamu 30 orang dan tamu dari luar daerah wajib dipisahkan tempat duduknya, penyaji makanan dan minuman harus dilengkapi face shield, panitia dihimbau memasang himbauan Protokol Covid 19. Kepala Kampung memastikan acara Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Kampung bersama pihak berwenang berhak menutup/membubarkan apabila terindikasi atau Resiko tidak Aman,warga yang hadir tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur Covid 19.RWK/HABIBI A.P