TKI Dihukum Mati di Arab Saudi karena Kasus Pembunuhan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Radarwaykanan.com, – TKI asal Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dihukum mati di Arab Saudi, Kamis (17/3/2022) waktu Jeddah.

Perwakilan SBMI Pusat dan Cirebon telah menginformasikan kepada keluarga di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon bahwa TKI yang bersangkutan telah dihukum mati di Arab Saudi.

Baca Juga  Camat Baradatu Pimpin Apel Pagi Sebagai Sarana Disiplinkan Pegawai

Adapun keluarga kemudian melaksanakan tahlilan pada Kamis malam, setelah mendapatkan informasi terkait TKI asal Plumbon, Cirebon yang dihukum mati di Arab Saudi.

seperti dikutip dari radarcirebon.com Dua TKI yang dihukum mati otoritas Arab Saudi adalah Agus Ahmad Arwas alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Baca Juga  8 Bansos yang Cair Bulan November Ini, Buruan Sikat!

Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah…….Baca Halaman 2