[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
BUMI AGUNG.- Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan berhasil mengamankan inisial AF (40) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan pada pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 WIB yang lalu,
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra bahwa kejadian curat terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung, dimana korban yang bernama Sumarno baru menyadari dua unit Handphone berbagai merk miliknya telah tidak ada setelah akan digunakan, saat sebelum hilang kedua HP diletakan di dapur rumah korban.
“Jadi saat korban hendak menggunakan HP ternyata 2 unit Hp Milikya yang ia taruh di dapur sudah tidak ada, setelah ia tanyakan dengan istri dan adik iparna, mereka menernagkan kalau sempat melihat tersangka AF datang bersama dengan satu orang rekannya yang iya tidak kenal, mereka berhenti di pinggir jalan di depan rumah korban.
“Kemudian saudara AF turun dan menuju ke arah belakang rumah korban yang merupakan tempat dimana HP diletakan sebelum hilang, tidak lama berselang setelah saudara AF masuk ke arah belakang rumah lalu AF keluar dengan tergesa gesa dan menghampiri rekannya setelah itu keduanya langsung pergi.” Terang Kasatreskrim AKP Andre Try Putra.
Berdasarkan laporan korban dilakukan penyelidikan, hingga ahirnya pada hari senin tanggal 14 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku curat inisial AF tanpa perlawanan berikut dengan barang bukti HP Oppo A7 milik korban, kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dimana tersangka akan kita bidik dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.”imbuh AKP Andre Try Putra. RWK I