[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
RADARWAYKANAN.COM- BLAMBANGAN UMPU- Setelah dipastikan melalui verifikasi lapangan pada tanggal 04 Oktober 2022. Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan melalui Nota Dinas yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2022 kemarin. Menyatakan bahwa dugaan pencemaran lingkungan akibat ternak Babi dan Ayam milik Totonato Waruwu warga kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu benar ditemukan peternakan tersebut belum memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karenanya, DPMPTSP Waykanan memberikan waktu 30 hari kepada pelaku usaha untuk mengurus izin PBG. Hal ini tersurat pada Nota Dinas yang ditandatangani Kepala Dinas DR. Arie Anthoni Thamrin SSTP. M.Si.
Namun sangat disayangkan, sejauh ini problematika dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah Babi itu belum ada titik terang. Misalnya dibersihkan atau alternatif lain, sebab masih bau, airnya tetap hitam dan kumuh serta berbusa. Hal ini mesti diatensi jangan sampai PBG dikeluarkan namun tidak sesuai standar (masih tercemar red)
Terpisah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, Dwi Handoyo Retno, SE.,MM menyampaikan. Sejauh ini pihaknya telah turun lapangan guna memastikan dan tengah menyiapkan surat rekomendasi ke pelaku usaha.
“Dinas Lingkungan Hidup memang sudah turun lapangan (turlap) melihat kondisi disana dan sudah disiapkan surat rekomendasi ke pelaku usaha ternak babi tersebut, mudah-mudahan minggu depan bisa kita sampaikan kepada yang bersangkutan. Bisa nanti rekom tersebut satu surat dengan DPMPTSP atau DLH sendiri. Nota dinas ke pimpinan sudah di disposisi, tinggal kita bersurat ke pelaku usaha meneruskan yang di nota dinas,”Terang Dwi seraya menegaskan hal yang harus dilakukan pelaku usaha yaitu untuk memperbaiki pengelolaan ipal dan lingkungannya. Kalau tidak koperatif tentunya ada konsekuensinya lebih lanjut.
Saat ditanya soal Progres Nota Dinas yang disampaikan DPMPTSP kepadanya. Melalui Via WhatsApp Totonato Waruwu mengatakan dalam proses.”Dalam Proses,”singkatnya.RWK OAF.



