RADARWAYKANAN.COM, – Aksi kakak beradik spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Lampung Utara terhenti. Je alias Wa (44), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi dan He alias Em (32), dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, dalam sebulan terakhir, kedua tersangka sudah tiga kali beraksi. Yaitu pada Senin, 10 Oktober 2022. Lalu Rabu, 12 Oktober 2022. Terakhir, Kamis 20 Oktober lalu.
Salah satu korban dua bandit ini adalah Darmiana (54). Ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.Darmiana kehilangan tas berisi buku tabungan BRI berikut ATM, buku tabungan Bank Lampung berikut ATM, satu unit ponsel dan uang tunai Rp 1,7 juta, Senin 10 Oktober 2022.
Sebelum beraksi, kedua tersangka mencari sasaran calon korban yang terlihat lemah. Kemudian mereka merampas tas, ponsel atau barang-barang berharga dan kabur.Berdasar catatan kepolisian, penjahat kambuhan ini beraksi pada tahun 2010, 2011, 2013. Kemudian tahun 2018, pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba…Halaman 2