SPBU 24.345.21 BUMI RATU DIDUGA LANGGAR PERPRES

sosial Budaya0 Dilihat

Umpu Semenguk(RWK), – Masih maraknya pembelian bahan bakar menggunakan jeriken, membuat banyak masyarakat Kabupaten Way Kanan geram. Salah satunya ialah pengisian bahan bakar jenis Pertalite menggunakam Jeriken Plastik yang diduga sering berlangsung di SPBU 24.345.21 yang berada di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Kamis (4/1).

Padahal, Pertamina maupun Pemerintah Republik Indonesia sendiri sudah banyak mengeluarkan aturan mengenai dilarangnya membeli bahan bakar Pertalite menggunakan Jeriken Plastik maupun pembelian bahan bakar menggunakan Jeriken tanpa adanya surat rekomendasi.

Salah satunya yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Baca Juga  Kampung Adi Jaya Siapkan Posko PPKM Mikro

Lalu ada juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 terkait larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jeriken.

Akan tetapi, pengelola atau pemilik SPBU dengan nomor seri 24.345.21 yang sudah pasti tau mengenai peraturan yang dikeluarkan oleh Pertamina tersebut, diduga tidak mengindahkan peraturan tersebut. 

Bahkan salah satu pegawainya mengatakan bahwa atasan mereka sendiri tidak pernah melarang orang – orang yang ingin membeli dengan jeriken.

“Saya tahu mas mengenai peraturan itu, tapi dari Manager bahkan dari pihak Pertaminanya saja tidak pernah melarang mas. Pihak pertamina pastinya tahu pasti dengan hal itu tapi mereka tidak melarang. Buktinya kami sampai sekarang tetap bisa beroperasi walau sudah dilakukan pengecekan oleh Sales Branch Manager Rayon 4 atau para Checker dari Pertamina. Jadi kami hanya mengikuti apa yang sudah terjadi,” jelas salah satu pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga  Kampung Banjar Ratu Tingkatkan Kebersihan Dengan Bergotong Royong

Namun sangat disayangkan karena Hesti Ratnasari yang mrrupakan Manager dari SPBU tersebut enggan memberikan tanggapan apapun dan terkesan tidak bersahabat ketika dikonfirmasi.

Yang lebih menggelitik lagi, ialah ketika Anthony selaku Checker Pertamina yang sering mengecek SPBU di Kabupaten Way Kanan diduga tidak mengetahui mengenai peraturan tersebut dan malah bilang kalau tidak apa – apa membeli Pertalite menggunakan Jeriken Plastik.

Baca Juga  Bintara Polri Lulusan Tahun 2021 Lakukan Tradisi Pembaretan di Polres Way Kanan

“Tidak apa – apa kok kalau bukan non subsidi. Eh atau tidak boleh ya? Saya takut salah ngomong sih mas soalnya belum paham benar mengenai peraturan tersebut,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Terpisah, Ujang sebagai Comrel (Communication Relation) Mor II Pertamina juga tidak memberikan tanggapan apapun. Ketika dikonfirmasi.

Berdasarkan keterangan yang didapat sekitar, tak jarang banyak masyarakat tidak kebagian ketika hendak mengisi premium di SPBU tersebut, sebab aktivitas malam dan siang hari SPBU tersebut melayani konsumen yang memakai jeriken yang kemungkinan akan dijual kembali dengan cara diecer.

Masyarakat juga berharap kepada aparat hukum maupun pemerintah untuk segera menanggapi hal tersebut.RWKI