Blambangan Umpu (RWK), – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Kamis (03/11).
Nampak Hadir dalam acara, Kabid Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, kepala/unsur Badan Kepegawaian dan Pengambangan SDM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengandalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Tata Pemerintahan Setdakab.
Dalam sambutannya, Setdakab Saipul menyatakan bahwa sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseroan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Aarsip memiliki nilai dan arti penting karena merupakan bahan bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi Pemerintahan dan kehidupan berbangsa, sehingga dalam rangka usaha penyelamatan bahan bukti pertanggungjawaban Nasional serta peningkatan daya guna dan tepat guna administrasi Aparatur Negara telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Ruang lingkup kegiatan administrasi Pemerintahan dan pembangunan terus meinkgkat, sebagai akibat dari pada itu, volume arsip berkembang dengan cepat sehingga menimbulkan berbagai masalah berkenaan dengan penyediaan anggaran, tenaga, ruangan dan perlengkapan serta pengelolaannya. Fungsi JRA sebagai pedoman penyusutan arsip dan pedoman penyelamatan arsip, pada dasarnya kegiatan penyelamatan arsip sendiri meliputi jadwal retensi arsip yang merupakan daftar berisi sekurang-kurangnya Jangnka waktu penyimpanan atau retensi, Jenis arsip dan Keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip (dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan).”ujar Saipul
Lebih lanjut, dari kegiatan kita pada hari ini akan memberikan pengetahuan kepada peserta apa yang dilakukan dan bagaimana langkah selanjutnya sebelum melakukan penyusutan arsip, dimana penyusutan arsip adalah pengurangan arsip yang meliputi kegiatan, Pemindahan arsip in-aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan”.pungkasnya (RWK/Alba)