Berdasarkan pemeriksaan juga tersangka SH dan GN telah melakukan 9 kali pencurian di wilayah Bandar Lampung. Saat ini pelaku diancam pasal 363 KUHP bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Sukarame guna penyidikan lebih lanjut.*
Artikel ini juga telah tayang di Medialampung dengan judul “Sindikat Curanmor Berikut Penadahnya Berhasil Ditangkap Polisi” link https://medialampung.disway.id/read/660621/sindikat-curanmor-berikut-penadahnya-berhasil-ditangkap-polisi












