oleh

Setubuhi Gadis Bawah Umur, WF di Ringkus Polres Way Kanan

-Way Kanan-130 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM.- Seorang pemuda berinisial WF (22) asal Bumi Mulya, Pakuan Ratu dibekuk Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun. Selasa (23/05/2023).

WF dibekuk dikediamannya, pada Minggu (21/05/2023) berdasarkan laporan KTM (54) warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban Dara bukan nama sebenarnya. Akhirnya orang tua korban yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 21 Mei 2023.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada hari Jum’at, 19-05-2023 pukul 19:30 WIB, korban sedang berjalan ke warung diperjalanan korban bertemu dengan pelaku dan korban langsung dibawa ke kebun karet menggunakan sepeda motor.