RADARWAYKANAN.COM – Undang-Undang ASN 2023, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo, menetapkan tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Pasal 66 Bab XIV Undang-undang tersebut mengatur bahwa penataan mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Instansi pemerintah diharapkan untuk tidak mengangkat pegawai non-ASN setelah Undang-undang ini berlaku, sesuai dengan upaya pemerintah untuk memperkuat keberadaan ASN.
Meskipun Undang-undang ASN 2023 tidak memberikan arahan khusus terkait penataan tenaga honorer menjadi ASN, syarat-syarat pengangkatan honorer diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, diantaranya ada lima yaitu:






