Sekda : Sayapun Tidak Tahu Mereka Kemana

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

RADARWAYKANAN.COM, – Aneh memang, beberapa kali berganti Pimpinan, dan siapapun yang menjadi Kepala Dinas di Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan, selalu menghilang, apalagi dimusim musim proyek seperti sekarang ini , sehingga diudga menjadi kewajaran kalau ada proyek Way kanan malah ditulis proyek Provinsi yang yang terjadi di Negeri Besar belum lama ini.

“ Terus terang saya sudah berkali kali ingin menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan ( EB red ), akan tetapi selalu tidak ada ditempat, saya bingung mengapa semua Kepala Dinas Pekerjaan umum selalu menghilang, apa iya setiap hari ada pekerjaan lapangan dan tidak masuk kantor,” ujar Yoni A, tokoh pemuda setempat.

Yoni melanjutkan, tidak hadiran EB di kantor nya ini sepertinya diketahui oleh Pimpinannya, akan tetapi herannya tidak pula ada sngsi yang diberikan, padahal jelas Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021 yang mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Baca Juga  Puluhan Geng Motor Dibekuk

“ Ketidak hadirian Kadis Pekerjaan Umum dan beberapa Kabidnya ini saya duga diketahui oleh Pimpinannya ( Setdakab red ), tetapi kok tidak ada hukuman, hal hal sperti inilah yang memicu semakin malasnya ASN di Way kanan ini, karena memang diduga ada diskriminiasi dalam penerapan peraturan perundangan yang berlaku, honorer saja yang telaat dan atau mangkir langsung di beri sangsi atau bahkan dipecat, padahal mereka jadi honor untuk cari hidup, sedangkan ASN yang bergaji besar, memiliki tunjang ini itu, apalagi ia pejabat ditegurpun tidak,”tegas Yoni.

Baca Juga  Hari Kedua, Pemilihan Anggota BPK karang agung Aman dan Kondusif

Lebih jauh Yoni juga memaparkan tentang sangsi yang seharusnya diterima para pejabat malas di Way Kanan, antara lain, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Pemberhentian dilakukan dengan hormat sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahunTidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
“dari keterangan bebserapa peawainya, diketahuyi kalau sejak lebaran Idul Adha yang lalu kepala Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan hanya masuk 2 kali, hingga saat ini.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Buka GPM di Kecamatan Negeri Agung

Sayangnya hingga berita ini ditulis Abah Edwin biasa ia dipanggil sama sekali tdak menjawab konfirmasi Radar , sementara Setdakab Way Kanan Hi Saipul S.Sos, M,IP menyatakan kalau minggu lalu, memang sag kadis ada izin Dinas luar Kejakarta.

“ kalau Minggu lalu, mereka ( Kadis PU Way kanan dan Beberapa Kabidnya ) sedang ada pekerjaan ke Jakarta, untuk mengurus sesuatu, akan tetapi untuk yang minggu ini saya belum memonitor apakah mereka ada Dinas luar apa tidak,” tegas Hi. Saipul S.Sos, M.IP. RWK