Dibiidang Pembinaan, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan memaparkan tentang indicator capaian kinerja sebuah organisasi atau kantor terlihat dari besarnya capaian serapan anggaran, antara lain Bidang Intelijen dengan serapan 85 %, Bidang Pidana Umum dengan serapan 30 %, Bidang Pidana Khusus dengan serapan 46 %, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan serapan 36 %, Bidang Barang Bukti dengan serapan 75 % dan Bidang Pembinaan dengan serapan 56 %
“Dalam hal ini Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen untuk menyediakan standart pelayanan publik yang menyeluruh dan merata kepada masyarakat, komitmen tersebut dilaksankan dengan memberikan pelayanan khusus kepada penyandang disabilitas antara lain dengan menyediakan kursi roda pada ruang PTSP, Parkir Khusus Penyandang Disabilitas serta Pegawai yang siap membantu dan memandu penyandang disabilitas dengan mengedepankan 3S (Sapa, Senyum dan Salam), Tidak hanya pelayanan secara tatap muka tapi saat ini Kejaksaan Negeri Waykanan juga sedang mengembangkan website yang tidak hanya sekedar memberikan informasi melainkan juga berorientasi pada pelayanan publik yaitu mulai dari layanan pengaduan hingga bantuan hukum, sehingga masyarakat yang jaraknya jauh dari Kejaksaan Negeri Wayakanan juga mendapatkan pelayanan publik yang dibutuhkan dengan mengakses situs tersebut. Adapun selain pemberian layanan publik, pembinaan juga mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan anggaran kantor Kejaksaan Negeri Wayakanan, dimana saat ini anggaran yang sudah terserap yaitu 56% dan PNBP senilai Rp. 140.386.476,00 dengan rincian Pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan Rp. 1.197.480, Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp. 1.115.000, Pendapatan ongkos perkaea Rp. 330.000, Pendapatan penjualan hasil lelang negara Rp. 27.661.000, Pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus Rp. 730.000, Pendapatan hasil pengembalian uang negara Rp.108.713.500, melalui pengelolaan anggaran tersebut Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui bidang pembinaan mendapatkan 2 (dua) penghargaan dari KPPN yaitu, LPJ Bendahara Pengeluaran terbaik se-KPPN Kota Bumi, dan LPJ Bendahara Penerimaan terbaik se-KPPN Kota Bumi
Masih menurut Kajari Perempuan pertama di Way kanan tersebut, dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Way Kanan telah berhasil melakukan pemulihan aset pada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, dalam hal ini Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan yang telah dilakukan pemulihan kurang Lebih Rp. 369.885.500 melalui pendampingan yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang meliputi SKK litigasi dan SKK non litigasi sebanyak 3 SKK, 3 Memorandum of Understanding (MOU), 12 Pelayanan Hukum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 369.885.500
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui bidang Pidana Umum mengalami peningkatan penyelesaian penanganan perkara antara lain dalam Pra- Penuntutan telah menerima 147 SPDP dan dilakukannya Tahap satu sebanyak 99 berkas, Pada Tahap Penuntutan telah dilaksanakan Tahap dua sebanyak 98 berkas dan pada tahap Eksekusi telah diselesaikan 94 Berkas, 22 Berkas pada upaya hukum, 10 banding dan 16 kasasi, selain itu Kejaksaan Negeri Way Kanan juga telah melaksanakan Restorative Justice perkara An. HASAN BASRI Bin Guntur yang dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp dan pasal 2 ayat (1) uu darurat no 12 tahun 1951 Tentang Senjata Tajam, dimana setelah melalui perdamaian dengan korban dan dihadiri oleh berbagai pihak berbagai pihak bertempat di Aula Kejaksaan Negri Way Kanan dan Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan membuka dan memimpin jalannya program Restorativ Justice dengan kesimpulan Terpenuhinya unsur dan perbutaannya untuk dilaksanakan Restorative Justice melalui rapat Zoom Meeting dengan Bapak Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. Selaku JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia, tidak hanya itu saja Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan Menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kejaksaaan Agung dalam perkara Narkotika jenis Ganja seberat 169 kg dengan 6 orang Tersangka, yang dalam hal ini Narkotika jenis Ganja tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat, setelah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Majelis Hakim menjatuhkan Vonis yaitu 10 (sepuluh) Tahun sampai dengan seumur hidup untuk masing-masing Terdakwa yang terlibat dalam perkara Narkotika jenis Ganja.
• Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1 kali dengan rincian berupa baju atau pakaian, besi-besi, narkotika, beserta alat-alat lainnya yang berhubungan dengan Tindak Pidana, dan juga melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah melakukan lelang langsung sebanyak 2 kali dan melalukan rampasan terhadap uang dengan Total PNBP Rp. 34.639.000.












