RS ZAPA Terkesan Kangkangi Permenkes Nomor 7 Tahun 2019

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu,– Menumpuk dan berserakannya Limbah B3 Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam di Samping Gedung Ruang Jenazah diduga tidak ada pengelolaan dari pihak terkait sehingga terkesan kangkangi Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Kepmen LHK No.56 tentang pengelolaan limbah B3.

Berdasarkan Investigasi Radarwaykanan Menumpuknya limbah B3 di Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam disebabkan karena tidak memiliki gudang sampah limbah B3 yang diperuntukan sebagai tempat pembuangan sampah rumah sakit tersebut dan diduga tidak ada pengelolaan yang baik, sehingga dibiarkan berserakan begitu saja. Lebih Parahnya lagi, limbah itu bercampur aduk baik limbah B3 infeksius medis dan limbah yang berbahaya lainnya yang memiliki perberbedaan penanganannya.

Baca Juga  LAGI-LAGI… SATRESNARKOBA POLRES WAY KANAN RINGKUS PENGEDAR SABU DI BAHUGA

Seharusnya, dalam pengelolaan limbah B3 pada fasilitas layanan kesehatan di Rumah Sakit harus memiliki pengolahan limbahnya yang baik dan tidak tercampur aduk karena di rumah sakit banyak sekali menimbulkan penyakit dari pasien yang memiliki penyakit berbeda-beda. Tentunya pengelolaan dan pengolahan limbahnya sangat mengkhawatirkan justru membahayakan kehidupan masyarakat Way Kanan, bahkan orang lain akibat terkontaminasi oleh limbah B3 tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu warga setempat DN bahwa sampah-sampah dan limbah rumah sakit tersebut telah sejak lama berserakan begitu saja.

Baca Juga  Raba Bagian Sensitif Wanita,MNH Diamankan Warga

“memang sudah lama itu, seharusnya Limbah itu dikelola dan dilakukan pemilahan yang tepat sesuai prosedur, dan bilamana pihak Rumah Sakit masih menganggap masalah itu tidak penting untuk di tanggapi maka sesuai dengan peran sosial kontrol, pemberdayaan masyarakat, termasuk dari bagian turutnya dalam penegakan supremasi hukum, kita akan jadikan pihak yang bertanggung jawab menjadi terlapor dalam masalah limbah B3 infeksius tersebut”katanya. Senin (22/11).

Ditempat terpisah, Riduan Maulana mengatakan Limbah Rumah Sakit tanpa pengelolaan masuk dalam Pencemaran lingkungan dan patut dipertanyakan Izin Lingkungannya.

Baca Juga  Maraknya Isu Penculikan Anak, ODGJ Semakin Berkeliaran

“Dampak lingkungan/ pencemaran lingkungan itu, Karena sudah bicara amdal dan izin lingkungan, Bisa masuk ranah pidana karena dampaknya pastinya merugikan lingkungan dan masyarakat”tegasnya.

Saat dikonfirmasi Direktur Rumah Sakit Dr. Febri Jaya Gunawan, Sp.AN,S.E,MM,Kes diruang kerjanya, dirinya tidak dapat ditemui, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M. dihubungi melalui via WhatsApp hanya dilihat saja meski dalam keadaan aktif.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan Anang Risgiyanto,SKM,MKes, hingga berita ini ditulis pihaknya belum dapat dikonfirmasi. (RWK/Kadarsyah).