[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu,– Sehubungan dengan telah dilakukan Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/3672/07/2021, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN, maka Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengeluarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 060/832/I.11-WK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada hari ini, Senin (22/11) disampaikan Pengaturan jadwal penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. yaitu, pada Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH Kuning Khaki, Hari Rabu dan Kamis menggunakan PDH Putih-Hitam, pada Hari Jum’at menggunakan PDH Batik Daerah serta Tanggal 17 setiap bulannya menggunakan Pakaian Korpri. Dengan catatan Menggunakan Atribut sesuai denngan ketentuan dan Tanda Jabatan untuk Eselon III dan IV ditiadakan, kecuali Tanda Jabatan Camat dan Lurah.
Khusus penggunaan Pakaian Dinas Harian Wanita Berjilbab, ketentuan penggunaannya yaitu PDH Kuning-Khaki menggunakan Jilbab Warga Kuning Mustard, PDH Putih-Hiitam menggunakan jilbab Warga Pink Salem, PDH Batik Daerah menggunakan jilbab sesuai dengan baju tanpa motif dan pakaian Korpri menggunakan jilbab Warga Biru Tua dengan ketantuan seluruh jilbab tanpa motif.
Penggunaan Tanda Jabatan Camat dan Lurah, terkait bentuk, ukuran dan warna mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dengan desain bentuk, ukkuran dan warna sebagaimana lampiran dalam rillis ini.
Diketahui, hal-hal terkait dengan penggunaan pakaian Dinas yang belum diatur dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan tersebut, tetap dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 060/08/07-WK/2016 tentang Ketentuan Penggunaan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. (RWK/Dima)