Rapat Pemuktahiran Data SDGs dan IDM di Kecamatan Baradatu

sosial Budaya135 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Baradatu (RWK)- Demi mendorong terlaksananya peraturan pemerintah pusat sebagaimana yang telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa,PDT dan transmigrasi republik Indonesia nomor: 5/PR.03.01/III/2021 tanggal 1 Maret 20021, dan telah diatur pula dalam surat edaran Bupati way kanan nomor.141/109/IV.13-WK/2021.

Menyikapi hal tersebut, Camat Baradatu Desta Budi Rahayu N,S.STP melakukan musyawarah pemuktahiran data SDGs dan indeks Desa membangun (IDM) tahun 20021.

Kegiatan difasilitasi oleh koordinator tenaga ahli Kabupaten way kanan Khoirul Pasha dan didampingi pendamping desa dan pendamping lokal desa. Pembentukan pemutahiran data SDGs dihadiri oleh kepala kampung dan sekdes se kecamatan Baradatu, bertempat di di aula kecamatan Baradatu Rabu 17/03/2021.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Kampung Gedung Jaya, 3 Bacalon Telah Antar Berkas

Dalam surat Direktur Jenderal pembangunan desa dan perdesaan Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 5/PR.03.01/III/2021 menerangkan bahwa;

  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan SDGs Desa sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan peraturan menteri Desa PDT dan transmigrasi RI nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam rangka penyusunan indeks Desa membangun sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri desa, PDT dan Transmigrasi RI Nomor 2 tahun 2016 tentang indeks Desa membangun serta dalam mendukung perhitungan dana Desa tahun 2002 pada alokasi afirmasi dan afirmasi kinerja yang dilakukan oleh kementerian keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana Desa maka perlu dilakukan pemuktahiran data SDGs desa 20021 dan indeks desa membangun (IDM) 20021.
  2. Sehubungan dengan point satu tersebut diatas maka diminta kepada saudara untuk mendukung proses pelaksanaan pemuktahiran data SDGs desa 20021 dan IDM 20021 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Tenaga pendamping profesional, agar terlibat aktif dalam proses pemuktahiran data SDGs desa 20021 Dani IDM 2021 dikarenakan keterlibatan ini menjadi salah satu indikator penilaian kinerja tenaga pendamping profesional.
    b. Kepala kampung menetapkan surat keputusan tentang relawan pemuktahiran data tahun 2021 atas:
  3. Ketua : Kepala kampung
  4. Wakil ketua: Ketua BPK
  5. Sekretaris: Sekretaris kampung
  6. Anggota; a) perangkat kampung
    b. Kepala dusun
    c. Ketua RT
    d. Karang taruna
    e. PKK
    f. Warga yang bersedia menjadi relawan pendata
    g. Mahasiswa yang berada di desa
  7. Mitra, a) pendamping desa
    b. Babinsa
    c. Bhabinkamtibmas
Baca Juga  Bermodal Tekat Masyarakat Kampung Way Tuba Bangun Gorong-gorong

Diharapkan dari hasil rapat pemuktahiran data SDGs dan indeks Desa membangun IDM di kecamatan Baradatu dapat berjalan sebagaimana mestinya, agar terwujud pembangunan desa sesuai dengan apa yang telah direncanakan.RWK-w/HABIBI A.P