RADARWAYKANAN-Sepuluh hari berlalu Pilkakam serentak Kabupaten Way Kanan digelar, akhirnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Kampung memutuskan akan menggelar pemilihan ulang di Kampung Sri Menanti Kecamatan Negara Batin atas dasar prolehan suara kedua calon imbang.
Sesuai regulasi yang ada mengacu pada Peraturan Bupati Way Kanan nomor 40 tahun 2022 tentang pemilihan kepala kampung, yang mana bagi kampung yang memproleh suara imbang akan dilaksanakan pemilihan ulang selambat-lambatnya 14 hari setelah pemilihan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Kampung Kabupaten Way Kanan melalu Kepala Bidang Pemerintahan Suheri S.Sos, dimana pelaksanaan pemilihan ulang akan dilangsungkan pada Senin, 22 Mei 2023.
“Insya Allah akan kita lakukan pemilihan ulang pada hari Senin 22 Mei 2023 nanti”jelasnya.
Diketahui, Pada pemilihan Kepala Kampung Serentak 10 Mei lalu, Kampung Sri Menanti di ikuti oleh dua calon yakni Alipil Bakri & Abdul Roni yang dilaksanakan di satu TPS dengan perolehan suara keduanya imbang yaitu 206 suara. Sehingga dengan pemilihan kepala kampung akan digelar kembali.



