oleh

Pemkab Way Kanan Ajukan Perda Penerapan Prokes

-sosial Budaya-39 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Dengan semakin bertambahnya Pasien Positif Covid – 19 yang berada di Kabupaten Way Kanan, Sekretaris Satuan Tugas Covid – 19 Kabupaten Way Kanan Sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan H. Saipul, S.Sos., M.I.P. berharap masyarakat jangan lalai dalam menjalanlan protokol kesehatan yang ada, Senin (28/6).

“Pemerintah Kabupaten Way Kanan saat ini sedang mengajukan sebuah Peraturan Daerah terkait penerapan Protokol Kesehatan. Itu agar masyarakat menjadi lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

Saipul juga mengatakan apabila Perda tersebut sudah berjalan, para masyarakat nakal dan tidak tertib yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi khusus.

“Karena masih dalam proses, sekarang kita masih mengikuti Peraturan Gubernur terkait penerapan Prokes,” lanjutnya.

Masih dari Saipul, “terkait masalah pemberlakuan Rapid Test kepada masyarakat yang datang dari luar Daerah khususnya Daerah dengan Zona Merah, kami belum bisa melakukannya,”.

Hal tersebut disebabkan standar operasional Rapid Test yang tidak bisa dilakukan sesuka hati. Dirinya menjelaskan Rapid Test saat ini hanya bisa diberlakukan ketika orang tersebut sudah menunjukkan gejala, atau memang habis melakukan kontak fisik dengan salah satu pasien positif Covid – 19.

“Bukannya kami tidak mau melakukan Rapid Test kepada masyarakat dan pedagang yang datang dari luar daerah. Tapi memang tidak bisa begitu saja kita perlakukan. Karena memang sudah ada SOP-nya sendiri,” ujarnya.

Namun, baik Satgas Covid – 19 maupun Pemerintah Kabupaten Way Kanan selalu memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan supaya mematuhi Protokol Kesehatan yang ada.

“Untuk sekarang, masyarakat Kabupaten Way Kanan pastinya selalu kami himbau untuk menerapkan Protokol Kesehatan,” tutup Sekda.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid – 19 Kabupaten Way KananAnang Risgiyanto, S.K.M., M.Kes., tidak berada di kantor dan tidak bisa dihubungi saat dimintai keterangan mengenai pasien Covid – 19 di Kabupaten Way Kanan. (RWK/AT)