Pemerintahan Kampung Kayu Batu Tetapkan Penerima BLT DD Melalui Muskamsus

Pemerintahan0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan (RWK)– Pemerintah Kampung Kayu Batu menggelar Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) dengan agenda penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022, Muskamsus yang digelar di Balai Kampung tersebut dihadiri langsung oleh Desy Septriana S, Amd PJ kepala kampung kayu batu kecamatan gunung labuhan, Ridwan Effendi Sekretaris kampung, ketua BPK dan anggota, PD, Pendamping PKH, Kaur, Kasi, Kadus, Bendahara, Ketua Pokja 1,2,3,4 RT, dan Ketua PKK Rabu 02/03/2022

Muskamsus dilaksanakan sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022. Didalamnya terdapat regulasi dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022. Desy Septriana S, Amd PJ kepala kampung kayu batu dalam sambutannya memaparkan “Di tahun 2022 ini anggaran dana desa wajib dianggarkan untuk BLT-DD minimal 40% dan bila tidak dianggarkan sesuai aturan, nanti pada termin kedua akan di potong 50% anggarannya dan kampung tidak mau melanggar aturan yang sudah di tetapkan dan dari hasil musyawarah tingkat dusun dan selanjutnya ditetapkan bersama BPK Kampung, untuk kampung kayu batu kita anggarkan untuk KPM BLT-DD sebesar 40% atau 73 KPM Insya Allah akan mendapat bantuan selama 12 bulan melalui anggaran Dana Desa (DD). Adapun nominal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diterima KPM setiap bulannya sebesar Rp. 300.000,00 dari Bulan Januari hingga Desember.” Ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Way Kanan Ikuti Vicon Sosialisasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020

” Desy Septriana S, Amd PJ kepala kampung kayu batu mengatakan “Kekuatan ekonomi sejatinya di kampung jika ekonomi warga tak bergerak maka kampung juga mengalami perlambatan, maka BLT- DD diharapkan menjadi solusi dan itu butuh dukungan dari semua pihak,” jelasnya.

“Masih kata PJ kepala kampung kayu batu anggaran keuangan untuk BLT-DD itu merupakan bentuk kepatuhan kampung pada ketentuan yang diatur oleh pemerintah melalui regulasi yang ada tentang Pengelolaan Dana Desa. Penyaluran BLT- DD diperpanjang hingga Desember 2022. Sebagai organ penting di kampung, Pemerintah kampung harus mengikuti ketentuan ini agar warga terdampak Virus Covid-19 dapat terbantu ekonominya, dan mengharapkan Pemerintah kampung terus tetap menjaga Persatuan dan kesatuan dalam kekompakan sebab kita adalah motor penggerak pembangunan kampung,”pungkasnya.RWK/HABIBI A.P