[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
RADARWAYKANAN.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada seluruh apotek yang ada di seluruh Indonesia untuk menghentikan sementara penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Hal tersebut dikarenakan ditemukannya 192 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Dimana usia anak yang paling mendominasi terkena gangguan ginjal akut tersebut berusia 1 sampai 5 tahun.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kemenkes untuk menghentikan penggunaan obat sirup dengan bahan dasar diethylene glycol dan ethylene glycol.
“Edaran dari BPOM untuk paracetamol sirup dihentikan sementara diganti dengan paracetamol tablet digantikan dalam bentuk puyer atau pulvis. Dan ini sudah kami teruskan,” kata Reihana, Rabu (19/10).
Lanjutnya, obat sirup dengan merk Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N ColdSyrup yang menjadi penyebab gagal ginjal pada anak di Gambia tidak ditemukan di Indonesia…Halaman 2
