Lebih jauh dari data yang dihimpun bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida ( KP3 red ), dibentuk dengan tugas khusus untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak ada lagi oknum yg berani bermain-main dan Dan melakukan pelanggaran dan dapat melaksanakan 6 tepat. Sesuai dengan rekomendasi oleh KPK dan BPK RI serta aturan Permentan RI di setiap tahun nya serta di dalam Permendag RI
“Kios pengecer resmi di setiap kecamatan dan kampung, di tunjuk langsung oleh pihak distributor, Setelah menandatangani (SPJB ), yakni perjanjian di atas matrai dan terikat secara hukum atas aturan main dan kewajiban dalam menjual pupuk bersubsidi kepada para petani wilayah tanggung jawab penyaluran dimana salah satu isi dalam perjanjian Spjb tersebut adalah wajib menjual pupuk bersubsidi tidak melebihi HET sesuai aturan pemerintah.
Namun fakta yang terjadi di setiap kecamatan dan kampung di kabupaten Way Kanan ternyata berbeda dan di duga bahwa program pupuk bersubsidi milik petani masyarakat way kanan tersebut telah di jadikan ajang meraup keuntungan dan menguntungkan diri pribadi atau golongan para oknum terkait.
Terkait hal diatas Sahdana S.Pd. Anggota Komisi 1 DPRD provinsi yang membidangi pemerintahan, Hukum dan perizinan telah membentuk tim dari masyarakat yang Berlandaskan ( PP No 43 tahun 2018 ) yang melakukan croscek dilapangan bertemu langsung dengan para anggota petani yang terdaftar E-RDKK yang memang si pemilik hak atas program pupuk bersubsidi , dan hasilnya setiap anggota poktan dalam bentuk kuesioner dalam form tertulis, video dan rekaman secara global di setiap kampung total 15 Kecamatan Kabupaten Way kanan memberikan keterangan bahwa , sejak tahun 2020-2022 ini ada tiga jenis pupuk bersubsidi yang mereka beli, yaitu : Urea, SP36, dan NPK ,,,Halaman 3



