
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Agung (RWK), – Pemerintah Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan Menghadiri Rapar Koordinasi Program Pamsimas III tahun 2021 Provinsi Lampung di Swiis-BelHotel Lampung, Jum’at (18/6).
Rakor tersebutnya, Tentu berdasarkan surat derektur jenderal cipta karya kementrian PUPR No.CK0501-DC/414 (29/04) Tahun 2021 Tentang Perubahan Penetapan Desa Sasaran BLM APBN Program Pamsimas III Tahun Anggaran 2021 di Tahap I.
“Sehubungan dengan Progres pelaksanaan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas*red) III pada anggaran tahun 2021, Maka pada hari ini kami mewakili Pemerintah Kampung guna menindaklanjuti dalam pelaksanaan penyiapan dokumen pencairan termin ke I pada 5 desa pengganti dan penyiapan dokumen termin ke II pada 314 Desa Awal,”Jelas Yuyun Septiawan Sekretaris Kampung Gedung Harapan Mewakili Pemerintah Kampung dalam mensukseskan Pembanguna Pamsimas di WilayahNya

Menurut Yuyun Septiawan, Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan jumlah jiwa yang dapat mengakses air minum dan sanitasi secara berkelanjutan, serta meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat, meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal (pemerintah daerah*red) maupun masyarakat dalam penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
“Dengan adanya program Pamsimas ini bukan hanya mengenai mendapatkan sumber air bersih saja bagi masyarakat yang kekurangan sumber air bersih saat kemarau tiba, tetapi program ini juga merupakan program Sanitasi dalam kebersihan bagi masyarakat lingkungan Kampung sekitar sehingga masyarakat juga sadar akan pola hidup sehat dan dapat dirasakan manfa’atnya oleh seluruh lapisan masyarakat khusunya Kampung Gedung Harapan,”Harap Yuyun.
Pada Kegiatan Rakor tersebut dihadiri oleh, Kepala Balai prasarana permukiman wilayah Lampung, Maria Doeni Isa, ST, M.M., PPK Air Minum dan Tim teknis program Pamsimas, bersama peserta dengan tetap Mematahui ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes).(RWK/AWAL).
