oleh

Ke Masjid, Curi Tas Jamaah, lalu Kabur ditangkap Polsek Baradatu

Adapun isi dalam tas milik korban 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna hitam uang sebesar Rp. 177.000,-, rupiah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,7 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat (24/11/2023) sekitar pukul. 20.30 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.RWK