Kampung Pakuan Sakti Resmi Berlakukan PPKM

sosial Budaya0 Dilihat

Pakuan Ratu RWK- Pemerintah Kampung Pakuan sakti” resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Kebijakan tersebut sudah berjalan aktip di Gerbang keluar masuk kampung Pakuan Sakti’ kecamatan Pakuan ratu Kabupaten Way kanan pada Saptu(10/7/21).

Pemerintah Kampung Pakuan sakti’ Mus setelah di konfirmasi oleh Awak media radar way kanan melalui via telpon/WhatsApp mengatakan, Sebelumnya pemerintah juga Sudahmemberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.

Baca Juga  Rusman S.Sos Fasilitasi Vaksinasi Polres Way Kanan

Namun adapun perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro yang difokuskan di daerah khususnya luar wilayah akibat melonjaknya kasus Covd-19 selama beberapa waktu terakhir.
Berikut ini perbedaan kebijakan PPKM Mikro dan PKKM Darurat serta peraturan penting selama penerapannya yang telah dirangkum .

Dalam PPKM mikro diterapkan berdasarkan pada instruksi Bupati way kanan Nomor 1 Tahun 2021, yang memuat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan posko penanganan virus Covid disease 2019 di tingkat Kampung dan kelurahan untuk mengendalikan covid-19.

Baca Juga  Karya Bakti TNI Semester II Tahun 2020

Maka dari itu, di himbau untuk pemerintah Kampung di sekecamatan Pakuan ratu, untuk mengaktifkan Posko Covid 19, Mengaktifkan rumah isolasi, Mengaktifkan satgas Covid 19 di tingkat Kampung, Memantau kegiatan masyarakat, meningkatkan kerjasama dengan bidan bidan desa, mengaktifkan ronda malam dan mensosialisasikan 6M.

Sedangkan peraturan yang diterapkan selama PPKM Mikro tersebut yaitu tempat kerja atau perkantoran memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen lainnya work from office (WFO).

Baca Juga  Dinas Kesehatan Berikan BPJS PBI di Kampung Bumi Rejo

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online) dan sebagian diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (offline).

Seperti kegiatan atau tempat makan dan minum dibatasi sebesar 50 persen, dengan mengutamakan layanan pesan antar sesuai jam operasional yang menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah juga mengatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau pasar dan kapasitas tempat ibadah juga dikurangi 50 persen. Tutup Mus”, RWK-M. Azhari.