[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Besar RWK, – Mengaju pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan pada poin 1 (satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa. Pemerintahan Kampung Negara Jaya telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2022.
Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2022, Pemerintah kampung Negara Jaya melakukan Survei dan Verifikasi kerumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) , Guna memastikan BLT-DD tersebut tepat pada sasaran.Senin 16/5
Dalam kesempatan ini kepala kampung Negara Jaya, Latip menyampaikan bahwa BLT dana desa muncul akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sehingga pemerintah mengeluarkan PP 104 Tahun 2021 yang menentukan BLT DD sebesar 40% untuk tahun anggaran 2022.
Lebih lanjut kakam ,Latip memberikan penjelasan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 190 Tahun 2021). Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim. Kehilangan mata pencaharian Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 menetapkan hal – hal sebagai berikut :
Kouta KPM BLT Dana Desa untuk kampung Negara Jaya pada tahun anggaran 2022 berjumlah 85 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- setiap bulannya Selama 12 bulan.
Tim melakukan pendataan verifikasi berdasarkan form pendataan yang memuat kreteria – kreteria sebagaimana termuat dalam PMK No. 190 Tahun 2021 Verifikasi dilakukan oleh Tim khusus kampung. RWK/JONI