[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Radarwaykanan.com. – Satreskrim Polres Ogan Ilir, menahan seorang anak berhadapan dengan Hukum (ABH), PA (16), warga Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang. PA diamankan polisi karena melakukan persetubuhan serta melakukan tindakan kekerasan terhadap Mawar (15), warga Desa Ketapang 2 Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku PA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-22/I/2022/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Januari 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/20/II/2022/Reskrim, tanggal 21 Februari 2022 dikutip dari Sumeks.co………….Baca halaman 2