oleh

DPRD Way Kanan Pertegas Fungsi Pengawasan, Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Dorong Infrastruktur Jadi Prioritas

-Umum-25 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – DPRD Kabupaten Way Kanan kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah dengan menggelar rapat paripurna yang membahas empat agenda strategis, Rabu (15/7). Selain mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD juga mulai mengawal arah kebijakan anggaran 2027 sekaligus mendorong lahirnya regulasi baru di bidang infrastruktur dan literasi daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, menjadi momentum penting bagi legislatif dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam sidang tersebut, DPRD secara resmi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diberikan setelah melalui rangkaian pembahasan, pendalaman, serta penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Bagi DPRD, pengesahan tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, melainkan bagian dari fungsi konstitusional legislatif untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Way Kanan.

Selain menyetujui pertanggungjawaban APBD, DPRD juga menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut akan menjadi fokus pembahasan Badan Anggaran DPRD dalam waktu dekat untuk memastikan program prioritas pemerintah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor pelayanan publik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Tak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD juga memperkuat peran legislasinya dengan menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD tentang Infrastruktur. Regulasi ini menjadi bukti bahwa DPRD tidak hanya menunggu usulan dari pemerintah daerah, tetapi juga aktif menghadirkan produk hukum yang diharapkan mampu menjadi dasar percepatan pembangunan infrastruktur secara terencana, merata, dan berkelanjutan.

Keberadaan Raperda Inisiatif tersebut dinilai strategis mengingat infrastruktur masih menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, mulai dari jalan, jembatan, hingga sarana pelayanan publik yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi daerah.

Di sisi lain, DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Gerakan Literasi Daerah. Legislatif memandang peningkatan kualitas sumber daya manusia harus berjalan beriringan dengan pembangunan fisik agar pembangunan Way Kanan berlangsung lebih seimbang dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, menegaskan bahwa seluruh agenda yang dibahas dalam paripurna merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. DPRD, kata dia, akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan hingga seluruh kebijakan yang disahkan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah juga memaparkan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,429 triliun dan belanja sebesar Rp1,432 triliun, yang selanjutnya akan dibahas secara mendalam bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Way Kanan menegaskan posisinya tidak hanya sebagai lembaga yang memberikan persetujuan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai mitra kritis yang mengawal akuntabilitas keuangan daerah sekaligus penggagas regulasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (RWK/AT)