Dimana dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN.
Hanya saja dana itu ditransfer terlebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.
Sehingga mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa.
Karena, sekarang Dana Desa telah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.
Pada rapat kerja dengan Komisi V, mekanisme penggajian yang berbelit-belit tersebut masuk pembahasan.
Dan Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala daerah.
Dampaknya kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.
“Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru,” kata ungkap Hamka B Kady.
Sementara menanggapi itu Abdul Halim sepakat dengan pendapat dari anggota DPR tersebut.

