oleh

Diduga KDRT, Pria Asal Gedung Batin diringkus Polisi

-Way Kanan-234 Dilihat

Setelah puas memukul anaknya, SH menyuruh pulang, setibanya dirumah, SH berkata kepada Gustina bahwa telah memukul anaknya tersebut di tengah kebun.

Mendengar cerita itu, lalu Gustina keluar dan melihat anaknya yang memar lemas dan ketakutan. Ibu korban tidak terima dan SH malah langsung memukul Gustina dibagian pipi sebelah kiri dan kanan.

Merasa tidak terima, Gustina akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polres Waykanan hingga akhirnya pelaku ditangkap di perkebunan Karet milik PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut di Kamapung Gedung Batin Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, pada hari Senin (03/07/2023) pukul 17:00 WIB.

Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI NO.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.RWK/A.Said

Baca Juga