Salah satu contohnya saat Pilkada Serentak 2020 karena masih ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan dari camat dan lurah.
Dalam data yang dipublikasikan KASN, tercatat camat dan lurah plus jajarannya terlibat pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2020.
Tercarar ada sebanyak 189 pelanggaran atau 11,9 persen dalam kasus pelanggaran netralitas tersebut.
Bahkan jenis pelanggarannya pun bermacam-macam, contohnya seperti mengadapak kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Kemudian ada kampanye hitam atau sosialisasi di media sosial (posting/like/komentar) dan datang ke deklarasi bakal calon.



