BLT-DD Dilanjutkan, Kampung Gunung Sari Rombak KPM

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan (RWK),- Ketentuan BLT-DD di tahun 2022 akan tetap berlanjut dengan besaran jumlah bantuan itu sama dengan tahun 2021 lalu, yakni sebesar Rp300 ribu perbulan untuk setiap KPM. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden No.104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Bersamaan dengan itu, pasca digelarnya Musrenbang Kampung Gunung Sari pihaknya akan menentukan kembali penerima BLT-DD ditahun 2022 Sehingga, dengan telah terbitnya PMK terbaru itu, maka Pemerintah kampung harus segera melakukan pendataan dan penetapan kembali calon KPM penerima BLT-DD.

Baca Juga  Lapor Pak ! Jalan Kami Bak Kubangan Kerbau

“Iya data ulang untuk tahun 2022 tapi kita belum melakukan nya, tentunya masih menunggu waktu yang tetap,” ujar Sekretaris Kampung Gunung Sari Marwanto mewakili Hendra Gunawan.

Karena itu hal ini tentu harus segera dilaksanakan oleh seluruh Kampung khususnya di Kabupaten Waykanan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan segera melaksanakan pendataan ulang penerima BLT-DD, karena dalam penetapan KPM maupun terkait dengan BLT-DD di tahun 2022 ini harus benar-benar dipahami sesuai dengan regulasi yang ada tersebut.

Baca Juga  Dukung Program Way Kanan Unggul Dan Sejahtera, Kepala Kampung Rantau Temiang Bantu Pengrajin Kopi dan Gula Aren

“Dengan begitu, penetapan dan penyaluran BLT-DD benar-benar maksimal dan tidak ada kendala, yang pasti tetap sasaran, tidak ada kata tumpang tindih nantinya,” jelasnya.

Ditambahkannya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk KPM BLT-DD di tahun 2022 berdasarkan PMK terbaru itu yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Kampung bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Baca Juga  Sekcam Way Tuba Berganti

“Kemudian kriteria penerima yaitu, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN. Selain itu, keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tinggal lanjut usia. Dalam penyaluran BLT-DD untuk KPM disetiap kampung nanti diharapkan bisa menjadi perhatian serius seluruh,” katanya.

Seperti diketahui minimal yang wajib disalurkan itu 40 persen dari pagu anggaran dana desa tahun 2022, sehingga dalam pendataan hingga penetapan KPM-nya harus benar-benar valid.