RADARWAYKANAN – Pemerintah tahun ini bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
“Kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers, Kamis 30 Maret 2023.
“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” sambungnya.
Sri menambahkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.
“Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP),” ujarnya.
Adapun untuk THR “spesial” bagi para guru dan dosen ini, kata Sri Mulyani, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 2,1 triliun.
