oleh

Alamak ! 2 Kali Berhubungan, Murid SD Hamil 8 Bulan, Begini Ceritanya

Korban yang sehari harinya terhimpit ekonomi dan hanya tinggal dengan ibu kandungnya yang ditinggal menjanda itu akhirnya termakan bujuk rayuan.

”Kami lakukan rekontruksi bagian penyidikan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan tersangka. Dalam rekontruksi itu, ada sekitar 23 adegan yang diperagakan,” ungkap Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK, saat dikutip radarlampung.co.id dari radarselatan.id pada Kamis 14 Juli 2022.

Pantauan Radar Selatan (group Radarlamnpung.co.id), pelaku memeragakan berjumpa dengan korban sampai terjadi persetubuhan sebanyak dua kali.

Hubungan terlarang itu pertama dilakukan pada 24 Oktober 2021 di dapur rumah korban. Pada adegan ke 6, pelaku merayu korban. Alhasil korban mau berhubungan badan dengan pelaku.

Pada adegan ke 21 juga pelaku kembali melakukan persetubuhan didalam kamar rumah orang tua korban. Awalnya, korban dirayu akan menikahi korban jika hamil.

”Rekuntruksi ini untuk memperjelas alur peristiwa yang terjadi sehingga dapat dijadikan salah satu berkas yang tak terpisahkan bersama berita acara pemeriksaan (BAP),” ucap Kasat

Kasat menambahkan, proses rekonstruksi, untuk mengetahui persis kejadian pada peristiwa pencabulan secara visual. Adegan rekonstruksi yang diperagakan adalah hasil keterangan pada pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi yang tercatat dalam BAP.

Selain itu, dalam rekontruksi tidak dilakukan di lokasi TKP sebenarnya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

”Rekon adalah terjemahan dari BAP yang diberikan pada pemeriksaan tersangka dan saksi. Setelah rekonstruksi ini, penyidik nantinya kan melengkapi berkas yang disesuaikan dengan hasil kejadian. Setelah lengkap, berkas kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Radarlampung dengan link https://radarlampung.disway.id/read/613849/astaga-dua-kali-berhubungan-murid-sd-hamil-8-bulan-begini-kronologinya?fbclid=IwAR3gCeEY1ctuw-JspU-3HYxoWCSnmI-Gy6Hl8TzP9Vl_xzvjjP5y2w2C0Xk