Disinggung apakah Pemprov Lampung masih melihat ketidak profesionalisme camat dan lurah yang terlibat menjadi alat politik, dirinya menyebut masih ada di kabupaten/kota.
“Itu tergantung kabupaten/kota. Karena kalau kita dari provinsi tidak langsung (camat dan lurah,red). Bupati/walikota di kabupaten/kota itu secara jujur masih banyak hal-hal praktek semacam itu (menjadikan camat dan lurah alat politik, red),” ujar Intizam saat ditemui di area Diskominfotik Lampung, Rabu 14 Juni 2023.
Sanksi tidak netralnya ASN khususnya camat dan lurah, lanjut Intizam, tengah diformulasikan oleh pemerintah pusat.
Sebab, diungkapkan Intizam pemberian sanksi terhadap camat dan lurah yang menjadi alat politik kepala daerah susah dibuktikan.
Itu karena kepala daerah tidak terang-terangan memberi perintah untuk mendukung salah satu calon dan lainnya kepada camat dan lurah selaku yang memiliki wilayah dan masyarakat di daerah tersebut.
