Adipati : Stiker Randis Jangan Dilepas

sosial Budaya0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, kembali melanjutkan kerja sama dalam hal penyewaan Kendaraan Dinas dengan PT. Trac. Serah terima Kendaraan Dinas tersebut berlangsung di Halaman Kantor Pemda Kabupaten Way Kanan, Selasa (31/8).

Total ada 56 Kendaraan Dinas yang dibagikan kepada 28 Kepala Dinas, 14 Camat, dan 14 Kepala Bagian.

Kendaraan Dinas yang dibagikan diantaranya Toyota Innova tipe terbaru untuk para Kepala Dinas, dan Toyota Rush untuk para Camat serta Kepala Bagian.

Baca Juga  Ini Harapan Ketua SAPMA PP Bandar Lampung, Terhadap Kapolda Baru

Dalam penyerahan tersebut, Bupati Kabupaten Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., meminta kepada seluruh penerima untuk tidak menghilangkan tanda yang ada di mobil tersebut.

“Stiker yang merupakan tanda pada mobil, tidak boleh dilepas,” jelasnya.

Dan memang masing – masing mobil memiliki stiker khusus sebagai penanda bahwa mobil tersebut merupakan Kendaraan Dinas Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  CSR PSMI Diserahkan Di Kampung Negara Ratu

Terpisah, Kepala Bagian Umum Setdakab Way Kanan Machiavelli Tarmizi, S.S.T.P., M.S.I., melalui Ishak, S.Sos., mengatakan bahwa para penerima nantinya harus mengembalikan kendaraan Dinas yang lama untuk dilakukan pengecekan ulang.

“Mobil yang lama harus dikembalikan. Apabila terdapat kerusakan seperti lecet – lecet, maka hal itu akan dibayarkan oleh sang pengguna sebelum mendapatkan mobil yang baru,” terang Ishak.

Dirinya juga menerangkan bahwa selama ini kerja sama yang dijalin terkait penyewaan Kendaraan Dinas tidak ada kendala.

Baca Juga  Tabrak Fuso Seorang Pengendara Motor Tewas

“Alhamdulillah selama ini tidak ada kendala, makanya kami melanjutkan kerja sama ini untuk Tiga Tahun kedepan,” tegasnya.

Untuk masalah penyewaan Kendaraan Dinas Tersebut, semuanya sudah tertuang di Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Way Kanan No. 2 Tahun 2021, sebagai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. (RWK/AT)