RADARWAYKANAN.COM – Kurun waktu 5 hari Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 9 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3. Dari 9 kasus C yang terungkap tersebut berhasil diamankan 12 tersangka.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, 9 kasus C3 yang terungkap tersebut terdiri dari Curat 4 kasus dengan 5 tersangka, Curas 1 kasus dengan 3 tersangka, curanmor 2 kasus dengan 2 tersangka dan 1 kasus pencurian biasa dengan 1 tersangka.
Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa, 1 unit mobil pikap, 1 unit mobil minibus, 1 bilah pisau, 2 buah HP dan 1 unit kompor gas.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan salah satu upaya Polres Lamtim dalam mencegah dan memberantas tindak C3,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kasie Humas AKP Holili, Jumat 17 Maret 2022.
Dilanjutkan, dari 12 tersangka yang diamankan 4 diantaranya terlibat kasus Curat ternak sapi dan kerbau di wilayah Kecamatan Way Bungur. Mereka adalah, AP, DN, EW dan RL.
“Modus para tersangka mencuri ternak dari kandang kemudian dibawa ke areal perkebunan dan disembelih. Selanjutnya, daging, kepala dan kaki mereka bawa kabur menggunakan mobil,” lanjut Kapolres.
