Tanjung Raja Sakti Adakan Penjaringan Aparatur Baru

sosial Budaya1 Dilihat
Foto : Suasana Penjaringan Aparatur Kampung Tanjung Raja Sakti

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK),  – Setiap pemerintahan Kampung sangat diharuskan lengkap mulai dari RT,Linmas, Kepala Dusun hingga kepala Kampung Guna melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat, untuk menghindari terhambatnya pelayanan masyarakat karena adanya kekosongan aparatur Kampung dalam suatu pemerintahan Kampung maka dari itu Kampung Tanjung Raja Sakti melaksanakan penjaringan Aparatur sebab ada empat jabatan Aparatur nya yang Kosong.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Pelaksanaan ujian seleksi (Penjaringan) perangkat Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan di Balai Kampung Setempat, yang diikuti oleh 8 orang peserta yang telah mencukupi Syarat, (4/5)

Baca Juga  Gugus Tugas Covid-19 Negeri Besar Tinjau Rumah isolasi Mandiri

Turut hadi  Kepala Kampung Tanjung Raja Sakti Yan Mintarsih, S.E, Ketua BPK Tanjung Raja Sakti, Gajah tera SH MH selaku Kasi pemerintahan Kecamatan mewakili Camat Blambangan Umpu ,Babinsa dan Babin Kamtibmas, serta Pendamping Kampung Tanjung Raja Sakti,

Foto : Kasi pemerintahan Kecamatan mewakili Camat Blambangan Umpu sedanga mengawasi jalannya penjaringan aparatur Kampung

Saat dikonfirmasi Kepala Kampung Tanjung Raja Sakti Yan Mintarsih, S.E  membenarkan bahwasannya penjaringan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengisi aparaturnya yang sedang kosong yaitu 1 kasi pemerintahan,1 kasi pelayanan,1 kaur umum dan 1 kepala dusun

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  13 Kampung Gunung Labuhan Siap Gelar Pilkakam Serentak

“Penjaringan ini kita lakukan untuk mengisi kekosongan sektor kasi pelayanan,Pemerintahan, kaur dan kepala dusun di Kampung ini. Proses penjaringan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, semoga kekosongan yang ada dapat diisi dan menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya”ujar Yan Mintarsih.

Terpisah, Plh. Camat Blambangan Umpu Edi Suprianto, M.M. Melalui Kasi Tata pemerintahan Blambangan Umpu Gajah Tera.SH.,MH. Mengatakan penjaringan aparatur Kampung Tanjung Raja sakti telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga  Kakam Rejo Sari Kembali Salurkan BLT-DD Bulan Mei.

“Sesuai degan amanah Kemendagri tentang anggaran dan pemberhentian perangkat desa, maka penjaringan ini pun dilaksanakan berdasarkan Permendagri No 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No 67 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Way Kanan No 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung nantinya kegiatan ini boleh dianggarkan dalam APBKam Tanjung Raja Sakti Tahun 2021.”ungkapnya.

Lebih Jauh, Gajah Tera mengatakan dengan dilaksanakannnya penjaringan itu dirinya berharap supaya siapapun yang terpilih menjadi aparatur kampung dapat segera membaur dan menyesesuaikan diri sehingga dalam melaksanakan roda perputaran kegiatan kampung dapat berjalan lancar tentunya dilaksanakan dengan amanah penuh tanggung jawab,”tutup Gajah Tera. (RWK/WN)