[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK), – Pemanggilan beberapa atasan PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Way Kanan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan terkait pelaporan tidak dibayarkannya gaji salah satu karyawan, rupanya tidak berjalan dengan mulus. Pasalnya pada hari Selasa (27/4) lalu, tidak ada satupun dari pihak PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Way Kanan yang hadir, Selasa (4/5).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kanan Arie Anthony Thamrin, S.S.T.P., M.S.I., melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan H. Ali Amin, S.H., M.H., menyayangkan tidak hadirnya salah satu pihak terlapor pada hari tersebut.
“Sangat disayangkan pada saat hari pemanggilan, pihak PT. PML tidak ada yang datang. Tentunya hal ini juga bisa menjadi hal yang memberatkan untuk mereka kedepannya,” jelasnya.
Sekdis Nakertrans Kabupaten Way Kanan tersebut juga sempat mendatanti PT. PML Kabupaten Way Kanan guna menanyakan apa alasan dari PT tersebut sehingga tidak bisa hadir.
“Tadi kami sudah menanyakan alasannya dan kemudian mengundang kembali untung hadir dalam pemanggilan yang akan datang,” lanjutnya.
Di lain pihak, salah satu pekerja di PT. PML Kabupaten Way Kanan Adi Sucipto, mengaku bahwa mereka tidak mengetahui apa – apa terkait pemanggilan dari Dinas Nakertrans Kabupaten Way Kanan tersebut.
“Waduh, kalau terkait tidak hadir pada pemanggilan Dinas yang lalu, tidak ada keterangan dari pak Managernya mas. Jadi saya dan kawan – kawan juga tidak tahu apa – apa,” terang Adi yang juga berstatus sebagai Asisten Kepala PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Way Kanan.
Adi juga membenarkan kalau dirinya dan pekerja yang lain banyak yang tidak tahu terkait permasalahan tersebut. “Iya mas, sepertinya yang tahu cuma managernya saja. Kalau saya tidak tahu apa – apa mas,” tutupnya.
Sebagai informasi, pemanggilan PT. PML Kabupaten Way Kanan oleh Disnakertrans Kabupaten Way Kanan, ialah lanjutan proses dari pelaporan salah satu karyawan terkait gaji yang tidak dibayarkan. Syukur (53) adalah karyawan yang melaporkan hal tersebut. Syukur merupakan Karyawan pengawas pemegang surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh PT. Inhutani. Namun, PT. PML lah yang bertanggung jawab untuk memberikan upah kepada Syukur. Total ada Enam Bulan gaji yang tidak dibayarkan kepada dirinya tanpa ada alasan yang jelas, itulah mengapa Syukur melaporkan hal tersebut kepada Disnakertrans Kabupaten Way Kanan. (RWK/AT)