Dari enam PNS yang dapat sanksi berat itu diantaranya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Dua di antaranya kasus yang menjerat Nona Lestari dan Edi Yanto.
Di mana, Nona Lestari yang terbukti terkait penipuan kenaikan pangkat PNS dan penerimaan honorer telah diputuskan hakim pada 2021 lalu dengan penjara 3 tahun.
Sementara Edi Yanto yang juga Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung dijatuhi hukuman 5,4 tahun penjara dalam kasus korupsi benih jagung.
“Ada juga yang pemberhentian tidak ada permintaan sendiri, jadi PNS ini dibebaskan dari jabatannya seperti kabid pada dinas perkebunan. Itu kan dia ketahuan pergi saat Covid-19,” tambah Freddy.
Kemudian untuk yang mendapatkan disiplin sedang ini berlaku bagi dua PNS yang diberlakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Yang sedang ini termasuk penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji secara berkala. Tapi kalau penurunan pangkatnya seberapa lama, tergantung pimpinan,” katanya. (*)
Artikel ini juga telah tayang di Radarlampung dengan judul“8 PNS Lampung Dapat Sanksi Pada 2022, Ada Yang Dipecat” link https://radarlampung.disway.id/read/662677/8-pns-lampung-dapat-sanksi-pada-2022-ada-yang-dipecat
