oleh

3 Orang warga Baradatu di Tangkap Satresnarkoba karena di duga jadi Bandar dan Pengguna Sabu

-Umum-86 Dilihat

Blambangan Umpu,RadarWayKanan.Com.- Satres Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan BT alias Iwan asal Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,karena diduga sebagai Pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 19.25 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinsial BT alias Iwan di Kampung Taman Asri, Baradatu.

” Saat dilakukan penggeledahan barang atau benda hasilnya diketemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di genggaman tangan terlapor sebelah kiri.

Saat ini tersangka berikut barang bukti kertas timah rokok, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,56 gram dan Handphone warna Starry Black merek “Vivo Y91” diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Way Kanan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat juga telah mengamankan SU (32) dan EN (32) 2 orang warga Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan karena diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

SU diamankan pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wib dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan adanya seperangkat alat hisab (bong) didalam rumahnya.

Kemudian dihari yang sama pukul 17.20 Wib berhasil mengamanka EN di salah satu rumah di Kampung yang sama ( Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan red,) karena juga diduga sebagai pelaku penggunaan narkoba, Dimana pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka diketemukan satu alat hisap Bong, kaca pirek, satu plastik klip bekas pakai dan korek api gas berwarna ungu di dapur rumah EN.

” Karena hasil test urine kedua tersangka yakni SU dan EN terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah yang menandakan bahwa sample urine tersebut diduga mengandung zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis Sabu, Maka dibuatkan berita acara, lalu urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya dan terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya BT alias Iwan dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara terlapor inisial SU dan EN dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun ,” terang Kasat res narkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto,S.IK. (RWK).